BERITA UTAMA

BPK Serahkan Laporan PKN dan Pemeriksaan Investigatif kepada KPK

JAKARTA, Humas BPK - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto menyerahkan secara langsung 2 Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (15/1). Pemeriksaan Investigatif dan PKN tersebut dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan tersebut adalah PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Laporan PKN lainnya yang diserahkan adalah Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). Berdasarkan hasil pemeriksaan pada entitas tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero).

Sedangkan laporan hasil pemeriksaan investigatif yang diserahkan adalah pemeriksaan atas kegiatan investasi berupa akusisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012 - 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero).

Ketua KPK dalam sambutannya menyebutkan bahwa KPK sangat mengapresiasi pemeriksaan BPK yang dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat. KPK sangat berharap ke depannya hubungan kerjasama terkait PKN dan pemeriksaan investigatif dapat lebih ditingkatkan.

"Hubungan kerjasama antara KPK dan BPK dapat ditingkatkan terutama dalam proses penyidikan pada perkara-perkara yang menggunakan metode membangun kasus (case building), yang berbeda dengan kasus-kasus yang biasa dilakukan KPK yang dengan menggunakan metode operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai kerugian negara yang relatif kecil," ujar Ketua KPK.

Kegiatan ini dihadiri Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan dan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan KPK.

Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), pemeriksaan investigatif dilakukan BPK guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Bagikan konten ini: