SIARAN PERS

BPK Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2021

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Rabu (13 Juli 2022) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2021 serta LHP atas Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2021 pada Kementerian PUPR.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh, dan diterima oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada hari ini (13/07). Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021.

Atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan antara lain pada belanja modal dan belanja barang, BPK mengungkapkan kelebihan bayar yang disebabkan oleh kekurangan volume fisik, kesalahan perhitungan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, duplikasi item pembayaran pekerjaan.

Pada sisi pengamanan Aset Tetap, BPK mengungkapkan terdapat beberapa permasalahan diantaranya aset tetap tidak diketahui keberadaannya, belum dilengkapi dokumen kepemilikan, dikuasai/dimanfaatkan pihak lain dan bukti kepemilikan aset berupa jalan atas nama pemerintah daerah.

Dari pemeriksaan laporan keuangan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2021, BPK antara lain mengungkapkan permasalahan pembayaran Subsidi Selisih Bunga kepada Debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur dan potensi dendanya belum dipungut, serta pembayaran kepada debitur yang sama pada Subsidi Selisih Bunga atas debitur KPR bersubsidi.

Pada kesempatan tersebut, Haerul Saleh juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).

"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upayaupaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," pungkas Haerul Saleh.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: