SIARAN PERS

BPK Serahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Rabu (13 Juli 2022) - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh, menyerahkan 2 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2021 pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian, kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Auditorium Kantor BPK RI hari ini (13/07). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan: 1) Pengendalian Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat belum memadai; 2) Pengendalian atas penganggaran, penetapan SK Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), Lahan, Monitoring dan Evaluasi Belanja Barang 526 pada Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ditjen Hortikultura dan Ditjen Perkebunan Belum Memadai, antara lain Keberadaan dan Kebenaran Luas Lahan dalam SK CPCL pada Ditjen Tanaman Pangan Tidak Didukung dengan Data yang Valid.

Dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2021 pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian, BPK mengungkapkan permasalahan berikut: 1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi tidak sesuai ketentuan sebanyak 20.064,88 ton dan 633,27 liter; 2) Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani belum sesuai ketentuan sebanyak 775,65 ton.

Pada kesempatan tersebut, Haerul Saleh juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian Pertanian untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," jelas Haerul Saleh.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: