BPK Serahkan LHP atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan PNBP kepada Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan laporan berlangsung di kantor ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (30/4). LHP diserahkan secara resmi oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dalam sambutannya, Anggota III BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan jasa layanan sertipikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu layanan publik yang strategis dan menjadi perhatian masyarakat.
"Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertipikasi tanah yang memerlukan perbaikan segera. Oleh karena itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN; serta penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara.
Anggota III BPK berharap seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, BPK juga sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Anggota III BPK.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) III, Dede Sukarjo; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan Kementerian ATR/BPN.