SIARAN PERS

BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian LHK

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Jumat (25 Maret 2022) - Pada semester II tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Hasil pemeriksaan DTT atas pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada KLHK tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada permasalahan signifikan yang ditemukan, di antaranya: (1) terdapat perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2,91 juta ha; (2) terdapat pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±841,79 ribu ha; (3) terdapat bukaan lahan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan lain yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan seluas ±402,38 ha; dan (4) terdapat kegiatan lain seperti permukiman, areal pertanian atau sawah, tambak perikanan dan lahan terbuka dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin bidang kehutanan seluas ±3,75 juta ha serta berada dalam kawasan hutan konservasi seluas ±866,77 ribu ha.

Atas permasalahan tersebut, BPK antara lain merekomendasikan: (1) mengidentifikasi subjek hukum dan memproses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku; dan (2) menyusun roadmap penyelesaian penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK (Isma Yatun) kepada Menteri KLHK (Siti Nurbaya) dalam acara penyerahan LHP DTT pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada KLHK serta instansi terkait lainnya, pada hari ini, Jumat, 25 Maret 2022.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: