BANNER SLIDE

BPK Tak Sudi Dianggap Cari Kesalahan

Karangasem - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak sudi dianggap sebagai lembaga yang mencari-cari kesalahan dalam mengaudit pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. "Dalam melakukan audit, tidak ada tujuan kami mencari-cari kesalahan instansi yang kami audit," kata Kepala Sub Auditorat BPK Bali II, Yohannes Manuputty, di Karangasem, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa, audit yang dilakukan BPK adalah untuk mengawal sekaligus menjadi pendamping bagi instansi pemerintahan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Oleh karena itu, selain mengaudit, kami selalu memberikan opini atas pengelolaan keuangan," katanya dalam seminar tentang "Good Governance Dalam Perspektif Kehumasan" yang diselenggarakan Pemprov Bali itu.

Kalau pun ada pengelolaan keuangan negara yang berpotensi dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi, BPK hanya memberikan catatan. "Selanjutnya, biarkan aparat penegak hukum yang menindaklanjutinya, karena BPK berpedoman pada upaya perbaikan menuju kepatuhan dan ketaatan asas dalam pengelolaan keuangan," katanya dalam seminar yang diikuti pejabat humas pemerintah kabupaten/kota di Bali itu.

Menurut dia, bukti bahwa BPK tidak mencari-cari kesalahan adalah dengan menyampaikan hasil audit pengelolaan keuangan itu kepada DPR, DPD, dan DPRD di provinsi dan kabupaten/kota.

Hasil audit itu dilaporkan dalam bentuk opini secara berjenjang, mulai dari tidak memberi pendapat (TMP), tidak wajar (TW), wajar dengan pengecualian (WDP), dan wajar tanpa pengecualian (WTP). "Opini BPK itu akan menjadi masukan bagi DPR dan DPRD untuk bersikap dan menindaklanjutinya. Instansi pemerintah yang diperiksa juga memperoleh masukan atas perbaikan pengelolaan keuangan negara," kata Yohannes.

Lingkup pemeriksaan BPK juga meliputi berbagai aspek hak dan kewajiban negara, termasuk hak negara dalam memungut pajak, mengeluarkan, dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman.

Menanggapi adanya anggapan dari peserta seminar bahwa, tugas BPK tumpang tindih dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat pemerintah daerah, dia mengakui tidak ada garis koordinasi karena ada perbedaan tugas dan fungsinya. "BPK itu lembaga audit eksternal, sedangkan BPKP dan inspektorat adalah lembaga audit internal. BPK fokus pada post-audit, sedangkan BPKP dan inspektorat lebih banyak pada proses," kata Yohannes memaparkan.

Oleh sebab itu, pengelolaan keuangan yang sudah diaudit oleh BPKP dan inspektorat selayaknya tidak mendapatkan opini negatif dari BPK, baik TMP, TW, maupun WDP. "Ketika pengelolaan keuangan berlangsung, BPKP dan inspektorat terus melakukan pengawasan. Makanya sudah seharusnya, " post-audit kami WTP," katanya. Meskipun sebagai lembaga tinggi negara, BPK juga diaudit oleh akuntan publik independen.

Harian Ekonomi Neraca

Bagikan konten ini: