BERITA UTAMA

BPK Temukan Permasalahan Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Belanja Barang dan Belanja Modal pada Kementerian PUPR

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2023, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (15/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK masih memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang dan belanja modal pada LK tahun 2023.

Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang pada Kementerian PUPR belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, dan ketidaktepatan saat perhitungan penyusunan harga satuan.

"Sedangkan pada pelaksanaan belanja modal, Kementerian PUPR belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya" kata Anggota IV BPK kepada Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono.

Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PUPR tahun 2023.

"Meskipun permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan, namun untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan," ucapnya.

Anggota IV BPK berharap Menteri PUPR beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK berdasarkan rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPK sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL)," ujar Anggota IV BPK.

"Kami mengingatkan Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

Selain menyerahkan LHP atas LK Kementerian PUPR tahun 2023, Anggota IV BPK juga menyerahkan LHP atas LK Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN), serta 13 LHP atas Program Hibah Luar Negeri Asean Development Bank (PHLN ADB) dan World Bank di lingkungan Kementerian PUPR Tahun 2023.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PUPR, serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV.

Bagikan konten ini: