SIARAN PERS

BPK Ungkap 15.773 Permasalahan senilai Rp11,55 Triliun

» unduh pdf

Jakarta, Selasa (2 Oktober 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkapkan 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2018. Permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun, serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun.

Hal itu diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada DPR di Jakarta, pada hari ini (2/10). Dalam kesempatan itu, Ketua BPK menjelaskan bahwa permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp1,03 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp6,69 triliun. Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp676,15 miliar.

Permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai. Permasalahan lain adalah kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp547,96 miliar; aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp39,39 miliar; denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp217,95 miliar pada 305 pemda.

Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK pada semester I tahun 2018 adalah atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 LKKL, 1 LK Bendahara Umum Negara, 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017, serta 4 LK Badan Lainnya yaitu LK Tahunan BI, LK OJK, LK LPS, dan LK Penutup Penyelenggaraan Ibadah Haji per 31 Desember 2017. Sedangkan Laporan Keuangan BPK Tahun 2017 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.

LKKL Tahun 2017 yang memperoleh opini WTP sejumlah 80 LKKL, mengalami peningkatan 7 poin persen dibanding Tahun 2016, yaitu menjadi 91%. Masih terdapat 6 LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL beropini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Sedangkan pada LKPD, terdapat peningkatan 6 poin persen dibandingkan pada Tahun 2016, yaitu mencapai 76% atau sejumlah 411 dari 542 LKPD Tahun 2017 yang mendapat opini WTP.

Terkait dengan opini atas LK Tahunan BI Tahun 2017, BPK memberi penekanan atas tagihan BI kepada Indo Plus BV senilai Rp451,12 miliar sehubungan dengan pengelolaan Non-Performing Loan eks Indover Bank yang sudah dijual dan masih direviu oleh BI. BPK juga memberi penekanan pada Catatan atas LK OJK Tahun 2017 berkaitan dengan sewa gedung yang tidak dimanfaatkan, aset tetap dan aset tak berwujud dari APBN yang belum ditetapkan statusnya, serta utang pajak badan yang belum dilunasi.

Pemeriksaan kinerja pada semester ini antara lain menyimpulkan bahwa upaya kesiapan pemerintah dalam implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia cukup efektif. Selain itu, pemeriksaan atas pengelolaan biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal tahun 2016 dan 2017 pada Kemenristekdikti dan 10 Perguruan Tinggi Negeri juga cukup efektif. Namun, pada pemeriksaan program peningkatan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura belum sepenuhnya efektif. Pada pemeriksaan terkait perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri juga belum sepenuhnya efektif.

Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain terkait pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik yang memuat permasalahan untuk diperhatikan. Salah satunya yaitu selisih harga jual eceran (HJE) formula dengan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu dan bahan bakar khusus penugasan berdampak pada kekurangan pendapatan PT Pertamina sebesar Rp26,30 triliun dan AKR Corporindo senilai Rp259,03 miliar.

Melalui penyampaian hasil pemeriksaan tersebut, BPK berharap IHPS I Tahun 2018 dapat menjadi acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: