SIARAN PERS

BPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Prioritas Nasional Pengembangan Wilayah, serta Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan di Daerah

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Rabu (5 Juni 2024) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hari ini (5/6). IHPS tersebut memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Hasil pemeriksaan pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan adanya Pemda yang belum menetapkan Perda/Perkada terkait insentif pajak/retribusi daerah, dan belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang Pengembangan Kawasan Strategis. Permasalahan selanjutnya adalah adanya Pemda yang belum melakukan penetapan Perda kawasan perdesaan, insentif dan kemudahan investasi; upaya pendanaan selain APBD; evaluasi penggunaan Dana Desa; pembinaan pengelolaan BUMD, untuk mendukung Pengembangan Daerah Tertinggal dan Perdesaan.

Ketiga, alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung Kelembagaan dan Keuangan Daerah. "Sedangkan permasalahan terkait revolusi mental dan pembangunan kebudayaan antara lain belum seluruh Mall Pelayanan Publik pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala. Selain itu, belum seluruh Pemda menyusun, menetapkan dan menyelaraskan perda pemajuan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua BPK, Isma Yatun, dalam kegiatan penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPD di Jakarta.

IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan antara lain pada upaya Pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting, ditemukan kebijakan yang belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi yang belum dilakukan secara memadai.

Pada penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, BPK menemukan belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan ekonomiefisiensi-efektifitas.

Sedangkan pada Pengelolaan Belanja Pemda, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda, ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 Pemda.

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS dimaksud juga mengungkapkan tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2%, di antaranya tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar 78,6%.

"Kami meyakini peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah," tegas Isma Yatun.

Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 kepada DPD, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti terkait meningkatnya nilai realisasi Transfer ke Daerah, yaitu transfer ke daerah Tahun 2023 berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant untuk dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum direncanakan secara memadai. Selain itu, anggaran mandatory spending Bidang Pendidikan belum didukung dengan perencanaan program maupun kegiatan yang memadai.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: