BANNER SLIDE

Dana Hibah dan Bansos di Jawa Barat Diaudit

Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit dana hibah dan bantuan sosial di Jawa Barat.Audit itu secara khusus dilakukan pada kabupaten-kota yang tahun ini baru menggelar pemilihan kepala daerah termasuk Pemprov Jabar.BPK menargetkan pemeriksaan rampung akhir Desember.

Kepala BPK Perwakilan Jabar Cornell Syarief Prawiradiningrat dalam acara lokakarya media di Kota Bandung, beberapa waktu lalu mengatakan, pemeriksaan ini secara khusus diinstruksikan BPK RI.Hal yang sama juga dilakukan di Sumatra Utara dan provinsi lainnya yang baru menggelar pilkada.Audit dilakukan karena ada kekhawatiran dana hibah dan bansos digunakan untuk kepentingan kampanye.

“Jadi ada kebijakan agar dilaksanakan audit belanja daerah untuk hibah dan bansos.Untuk Jabar, rencana pemeriksaan di 12 kabupaten-kota.Ada 5 yang wajib, tetapi yang lainnya juga kami perhatikan.Hasilnya belum bisa disampaikan,” kata Cornell.

Ia menegaskan, adanya pemeriksaan bukan berarti di kabupaten-kota itu ada masalah.Audit harus dilakukan sesuai instruksi BPK RI.Pihaknya melihat adanya perbedaan-perbedaan dalam penyaluran hibah dan bansos ini.

“Nantinya bisa ditemukan bagaimana cara terbaik penyalurannya.Ini upaya ke depan agar dalam pemberian hibah dan bansos tidak terjadi penyimpangan,” katanya.

Dalam beberapa kasus, BPK pernah menemukan persoalan mulai dalam perencanaan misalnya penetapan penerima.BPK tidak meyakini apakah penerima pantas atau berhak.Dalam audit yang dilakukan, BPK juga memeriksa pantas atau tidak organisasi menerima besaran jumlah yang tercantum.Audit dilakukan hingga memperhatikan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Mereka yang menjadi prioritas diaudit biasanya dilihat dari proporsi anggaran dan perilaku di daerah itu.Apakah masa lalu ada begitu.Ada juga yang selama ini diyakini baik, tetapi kami ingin lihat apakah memang benar-benar baik,” kata Cornell.

Audit untuk tujuan tertentu diyakini Cornell juga sebagai proses dalam menuju laporan keuangan agar tidak menyisakan masalah.Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan ke pusat.Setelah itu, akan ada pula laporan hasil pemeriksaan dan bahan pendapat perbaikan ke institusi yang berkepentingan.Misalnya pada Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan kebijakan.

Pikiran Rakyat

Bagikan konten ini: