Dana Insentif Daerah 2013 Capai Rp 1,39 T
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2012 menetapkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,39 triliun.
DID adalah dana penyesuaian dalam APBN 2013 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan, yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria tertentu. Tujuan, mendorong daerah supaya mengelola keuangannya dengan lebih baik, yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, untuk mendorong daerah berupaya selalu menetapkan APBD secara tepat waktu. Proporsi DID untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 1056 dari jumlah keseluruhan DID, sementara untuk kabupaten/ kota ditetapkan sebesar 90% dari jumlah keseluruhan DID.
Mengenai alokasi minimum ditetapkan untuk daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dari BPK dan menyampaikan peraturan daerah tentang APBD tepat waktu, mendapatkan alokasi minimum sebesar Rp 2 miliar.
Jika daerah tersebut menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK secara tepat waktu serta memenuhi batas minimum penilaian kinerja, daerah tersebut mendapat alokasi minimum sebesar Rp 3 miliar.
Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan kriteria utama, kriteria kinerja, dan batas minimum penilaian kinerja. Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dan wajar dengan pengecualian dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerahnya dan daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD secara tepat waktu.
Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah secara sekaligus. Penyaluran DID dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan peraturan daerah mengenai APBN 2013, surat pernyataan, dan rencana penggunaan DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (rad)
Investor Daily Indonesia