SIARAN PERS

Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV

» Unduh Pdf

BPK Adakan Entry MeetingPemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV

(6 Januari 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengadakan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2019 atas Kementerian di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV, pada hari ini (6/1) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Auditorat KN IV membidangi pemeriksaan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Entry meeting dipimpin oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan dihadiri oleh Anggota IV selaku Pimpinan AKN IV, Isma Yatun. Hadir juga dalam kegiatan ini Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Kegiatan entry meeting didasari oleh UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyebutkan bahwa BPK sesuai kewenangannya melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian TA 2019. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan pemeriksa mengomunikasikan hal-hal yang terkait dengan proses pemeriksaan, antara lain tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan. Hal ini disampaikan pada entry meeting.

Tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Tahun 2019 adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan empat kriteria berikut: kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan; serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dalam pemeriksaan ini, lingkup yang diperiksa meliputi: akun-akun Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas pada LK Kementerian per 31 Desember 2019, serta Realisasi Anggaran, dan Realisasi Operasional selama periode TA 2019; laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara; Catatan atas Laporan Keuangan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada LK Kementerian TA 2019; dan pemantauan tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Tim pemeriksa BPK akan melaksanakan tugas pemeriksaan dengan bekal nilai dasar Integritas, Independensi, dan Profesionalisme serta menjunjung Kode Etik Pemeriksa.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: