ICW : Gugatan UU Keuangan Negara Hapus Korupsi BUMN
Gugatan Undang Undang Keuangan Negara oleh sejumlah dosen keuangan negara menuai kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gugatan yang dilakukan Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia (UI) itu sangat berbahaya.
PENELITI ICW Emerson Yuntho menilai, gugatan UU Keuangan Negara bisa menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, gugatan tersebut mempermasalahkan soal kekayaan yang dihasilkan oleh perusahaan negara atau perusahaan daerah. “Kalau gugatan itu dikabulkan, bisa berbahaya. Ke depan, korupsi di BUMN tidak bisa ditangani KPK dan penegak hukum lainnya. Tapi, hanya dikenakan pidana biasa saja,” kata Emerson di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Forum Hukum BUMN dan PKMS-UI mengajukan gugatan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf g dan I. Mereka menilai kekayaan BUMN perlu dipisahkan dari keuangan negara.
Oleh karenanya, Emerson mengaku, pihaknya bersiap melakukan langkah-langkah intervensi terkait gugatan tersebut. Saat ini Emerson mengaku masih menimbang-nimbang rencananya tersebut.
Dikatakan, jika hanya mengajukan permohonan intervensi terhadap gugatan yang ada, pihaknya tak bisa mengajukan saksi ahli dalam persidangan. “Kami masih kaji. Kemungkinan permohonan intervensi, atau permohonan baru, terpisah dari perkara yang sekarang,” kata Emerson.
Dia berargumen, kalau kekayaan negara terpisah dari keuangan negara maka tidak ada unsur kerugian negara bila terjadi korupsi di BUMN.
Pada saat yang bersamaan, ICW juga sedang menginisiasi penghapusan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Tujuannya, agar penyelewengan yang terjadi di lembaga negara bisa dijerat, meski tak ada unsur kerugian negara atau tanpa perhitungan kerugian negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menilai, gugatan terhadap UU Keuangan Negara itu akan berdampak besar dan luas. “Misalnya, semua kekayaan negara di luar APBN dengan sendirinya bukan milik negara lagi. Pasalnya, mereka berdalih bahwa keuangan negara adalah APBN saja,” tukasnya.
Meskipun pihak yang digugat adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hasan menilai, BPK juga berkepentingan dalam tersebut. Apalagi, salah satu UU yang digugat adalah UU BPK. “Karena penggugat ini menggugat UU BPK, sepanjang BPK untuk memeriksa BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan, maka BPK menjadi pihak yg berkepentingan,” katanya.
Rakyat Merdeka