BANNER SLIDE

JUKNIS E-AUDIT DISEPAKATI

 

SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tenqah serta 35 kabupaten/ kota menandatangani nota kesepakatan tentang petunjuk teknis pelaksanaan audit secara elektronik atau e-Audit.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang dilakukan untuk sistem audit itu. e-Audit merupakan upaya untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi BPK dalam proses audit.

Menurutnya, keterbatasan auditor dan waktu menyebabkan BPK menghadapi kendala dalam proses penyelesaian audit. Oleh karena itu, perlu ada teknologi informasi yang dapat mendukung penyelesaian kendala tersebut.

“Dengan sistem ini, auditor BPK tidak perlu hadir secara fisik di satu tempat untuk mengaudit,” ujarnya seusai penandatanganan nota kesepakatan, Senin (14/1). *(Antan)

Bisnis Indonesia

Bagikan konten ini: