Kalau Temuan BPK Tidak Diselesaikan, Penegak Hukum Yang Tindaklanjuti
Deputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Muladi Soepardi menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.
“Kalau ada yang tidak dimengerti, boleh minta konsultasi BPKP,” ujarnya. Kata dia, BPKP sudah tersebar di semua wilayah. BPKP sebagai bagian dari pemerintah akan bersedia membantu.
Eddy juga mengingatkan agar DPRD tidak mengambil risiko dalam membuat sebuah keputusan penting di daerahnya. Kalau ada masalah penting untuk pembangunan, tapi DPRD ragu dengan aspek legalitas maupun segi lainnya, bisa berkonsultasi ke ahli atau perguruan tinggi. “Kalau ada apa-apa, risiko yang membuat keputusan kan berkurang. Mintalah second opinion. Jangan ragu. Kalau ada masalah hukum, mereka akan belain,” ujarnya.
Eddy juga mengingatkan soal dana bansos. Tiap tahun, penyimpangan dana bansos terus meningkat. Di tahun 2010 ada 6 kejadian dengan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar. Tahun 2011 terjadi penambahan menjadi 8 kejadian dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Pada 2012 terjadi peningkatan yang sangat besar yaitu sebanyak 38 kejadian dengan total kerugian Negara sebesar Rp 46,3 miliar.
Menurutnya, ada empat hal yang menyebabkan penyimpangan dalam penyaluran bansos. Yaitu, kelemahan pengendaliandan pengawasan atas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dana bansos; kerja sama yang tidak baik di antara pihak-pihak yang terkait dengan bana bansos; penyalahgunaan wewenang dari perencana dan pengelola dana bansos; dan itikad tidak baik dari pihak-pihak yang terkait dengan dana bansos.
Empat hal ini bisa ditanggulangi dengan empat hal. Yaitu dengan peningkatan pengendalian program bansos sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban; penegakan hukum terhadap para pelaku penyimpangan dana bansos tanpa pandang bulu; penyempurnaan sistem dan prosedur pengelolaan dana bansos; dan peningkatan sosial kontrol dari masyarakat terhadap pelaksanaan program bansos.
Rakyat Merdeka