BANNER SLIDE

Kasus Hambalang dan Century Tak Didiamkan

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah melupakan penyidikan kasus Hambalang dan pemberian dana talangan ke Bank Century, karena prosesnya terus berjalan melalui pemeriksaan saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kedua kasus tersebut.

“Ada sebagian pihak yang menyebutkan KPK lupakan kasus Hambalang dan Century, itu tidak benar,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin. Dia menegaskan, jangan diasumsikan KPK mendiamkan kedua kasus itu hanya karena belum memeriksa tersangka dalam kasus itu.

Menurut dia, kasus itu terus berjalan dengan ditunjukkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.  “Tersangka BM dalam kasus Century memang belum diperiksa, namun sudah ada saksi yang dimintai keterangan KPK,” ujarnya.

Menurut dia, KPK sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus Century karena KPK menilai ketiganya diperlukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. Hal itu menurut dia menunjukkan KPK masih terus menuntaskan kasus Century. “Kasus Hambalang pun juga seperti itu,” katanya

Sebelumnya, dalam kasus dugaan skandal pemberian dana talangan ke Bank Century, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2012, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. 

KPK juga sudah memeriksa saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus ini antara lain Pahala Santoso yang merupakan Pengawas Bank Madya Senior Bank Indonesia dan mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin.

Selain itu, KPK sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Deddy disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pid Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa ika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp 243,6 miliar.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, terseretnya nama Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang merupakan masalah pribadinya. “Tidak ada hubungan kasus korupsi Hambalang dan Anas Urbaningrum dengan Korps Alumni HMI (KAHMI). Kasus tersebut bukan urusan KAHMI. Dia (Anas) warga kami, presidium kami, tapi KAHMI tidak ikut-ikutan. Kami tidak ikut politik Partai Demokrat dan tidak ikut kasus hukum Anas yang sekarang dikait-kaitkan,” ujar Mahfud MD yang juga Ketua Majelis Nasional KAHMI. Ia menjelaskan, orang-orang KAHMI turun dari kepengurusan dan terjun di lapangan merupakan tanggungjawab personil, tidak ada sangkut-pautnya dengan KAHMI, termasuk jika terlilit masalah hukum. Ditegaskan, KAHMI jelas mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. (Ant/Wilmar P)

Suara Karya

Bagikan konten ini: