BANNER SLIDE

Kasus Insinerator Mini, DKP Patuhi Rekom BPK

SURABAYA - Rencana kejaksaan mengusut ketidakberesan proyek insinerator mini akhirnya direspons dinas kebersihan dan pertamanan (DKP). Kemarin (18/8). para pejabat yang terkait proyek tersebut blak-blakan membeberkan proyek yang disorot BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut. Mereka menganggap semua masalah telah selesai karena DKP telah melaksanakan rekomendasi BPK.

Menurut Dedik Irianto, pejabat pembuat komitmen (PPK) insinerator mini, kasus insinerator mini sebenarnya telah selesai pada akhir 2008. "Sebelum hasil audit itu keluar, kami sudah melaksanakan rekom BPK," tegasnya.

Apa saja yang dilakukan DKP? Dia mengungkapkan, pihaknya telah mendenda rekanan atas kemahalan harga yang terjadi.

Nilainya mencapai Rp 21,7 juta. "Jadi, negara sama sekali tidak dirugikan. Operasi pembakaran sampah menggunakan insinerator mini di depo Medokan Ayu dan Rungkut Madya juga sudah kami hentikan," ungkapnya. Kepala DKP Hidayat Syah menuturkan, dirinya sudah memberikan teguran tertulis kepada pihak-pihak yang dianggap BPKmenyimpang dalam kasus pengadaan insinerator mini. "Itu sesuai rekomendasi BPK. Saya sudah memberikan teguran tertulis sejak Februari 2009," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, berdasar audit BPK 2008, pekerjaan insinerator mini, senilai Rp 946,5 juta tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara Rp 21.7 juta. Kerugian timbul karena standar harga terlalu tinggi. Selain itu. DKP memecah proyek yang seharusnya setahun menjadi perbulan. Akibatnya.nilai proyek menjadi kurang dari Rp 50 juta dan bisa dikerjakan tanpa tender.

Hidayat menambahkan. DKP juga telah melaksanakan rekomendasi BPK untuk semua proyek di instansinya yang dinilai bermasalah oleh BPK. Pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan itu adalah insinerator mini, pembuatan tanggul LPA Benowo, pengadaan ekskavator dan wheel loader, serta penataan taman eks SPBU A Yani.

"Bukan hanya teguran tertulis kepada staf dan rekanan yang terlibat, tapi juga membayarkan denda rekanan atas kesalahan yang dilakukan ke kas daerah. Semua sudah tuntas," ujarnya,

*Jawa Pos

Bagikan konten ini: