BERITA UTAMA

Kegiatan SKK Migas dan KKKS telah Dilaksanakan Sesuai Peraturan Perundang-undangan

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pengelolaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas bumi tahun 2021 pada SKK Migas dan KKKS serta pemeriksaan atas proyek dan rantai suplai tahun 2020 dan 2021 pada SKK Migas, KKKS Premier Oil Natuna Sea BV, dan KKKS PT Medco E&P Rimau, kepada Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (20/9).

Anggota VII BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset KKKS dan PNBP migas, serta pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai pada KKKS Premier Oil Natuna Sea BV, dan KKKS PT Medco E&P Rimau telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kontrak/perjanjian dalam semua hal yang material.

Anggota VII BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan atas belanja operasional tersebut ditujukan untuk mengungkapkan kondisi yang dapat dilaporkan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LK BUN.

"Sedangkan pemeriksaan atas proyek dan rantai suplai dirancang untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terkait terhadap kontrak kerja sama, kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai," jelas Anggota VII BPK.

"BPK mengapresiasi capaian SKK Migas dan KKKS tersebut. Namun demikian, BPK mengharapkan agar permasalahan yang masih berdampak pada kesimpulan di atas mendapat perhatian dari segenap pimpinan SKK Migas dan KKKS untuk segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP ini diterima," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Anggota VII BPK juga memimpin kegiatan entry meeting tiga pemeriksaan pada semester II tahun 2022, yaitu:

  1. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengembangan lapangan gas Unitisasi Jambaran - Tiung Biru tahun 2017 s.d. semester I tahun 2022 pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP Cepu, dan instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Timur;
  2. Pemeriksaan pendahuluan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi wilayah kerja West Madura Offshore Tahun 2021 s.d. Semester I Tahun 2022 pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina Hulu Energi WMO, dan instansi terkait di DKI Jakarta; serta
  3. Pemeriksaan pendahuluan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi wilayah kerja Berau, Muturi, dan Wiriagar (LNG Tangguh) tahun 2021 s.d. semester I tahun 2022 pada SKK Migas, KKKS BP Berau Ltd, dan instansi terkait di DKI Jakarta.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Novy G.A. Pelenkahu, Direktur Utama PHE Subholding Upstream, Budiman Parhusip, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu dan PT Pertamina Hulu Energi WMO, Awang Lazuardi, President Director PT Medco E&P, Ronald Gunawan, Regional President BP Asia Pasifik, Kathy Wu, President Premier Oil Natuna Sea BV, Gary Selbie, Kepala Auditorat VII.A BPK, Lilik Hartomo, dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: