SIARAN PERS

Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun

» Unduh Pdf

Jakarta, Senin (9 Maret 2020) - Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung tanggal 30 Desember 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,8 triliun yang merupakan nilai investasi saham dan reksa dana yang perolehannya dilakukan tidak sesuai ketentuan dan per 31 Desember 2019 masih dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: