KPK Belum akan Memanggil 14 Perusahaan Migas Asing
HINGGA kemarin (18/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan memanggil 14 perusahaan asing di sektor migas yang menunggak pajak. Pasalnya, KPK saal ini mengaku masih mendalami bukti-bukti yang ada. "Setelah hasil kajian baru nanti akan ditentukan langkah selanjutnya apa," -kata Wakil Ketua KPK M, Jasin, Senin (18/7)
Soal bukti-bukti yang ada di tangan KPK saat ini, Jasin menyatakan belum bisa merincinya. Jasin beralasan, tim KPK masih mengaji bukti-bukti tersebut. "Belum bisa dibuka apa-apa saja buktinya Itu nanti," tutur Jasin.
Jasin menuturkan, berdasarkan data dari BP Migas, kerugian negara yang tercatat dari tunggakan pajak mencapai Rp 1,6 triliun. Selain nilai kerugian, KPK akan mengaji, apakah ada permainan dan penyelewengan sehingga pajak tersebut tak dibayar oleh mereka.
Koordinator Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, tunggakan pajak tidak hanya melibatkan 14 perusahaan migas. Berdasarkan temuan BPK dan BPKP, tunggakan pajak migas hingga 2010 melibatkan $3 operator migas senilai US$583 juta HM mendesak K/K segera memeriksa 14 perusahaan, bahkan 30 tiga operator migas agar mendapat keterangan lengkap. Sri lap tahun, kasus ini ada, tapi tidak pernah selesai," tandas Firdaus
Irma Yani Nasution * Harian Kontan