BANNER SLIDE

Minimalkan Transaksi Fiktif dan Penggelembungan Dana

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan sistem transaksi nontunai dalam pengadaan barang dan jasa. Sistem ini diterapkan sebagai upaya meminimalkan terjadinya transaksi fiktif dan penggelembungan anggaran, serta mempermudah pelacakan transaksi keuangan dalam proses audit.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, awal pekan ini, bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan itu untuk membahas penerapan transaksi nontunai atau non-cash transaction (NCT) pada pengadaan barang dan jasa.

Dengan sistem ini, setelah pihak ketiga pemenang lelang mendapat transfer dana dari pemerintah, transaksi dari pihak ketiga ke pihak keempat wajib dilakukan nontunai.

Ketentuan mengenai cara pembayaran dapat diatur di dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga, dan tidak bertentangan dengan peraturan. Jika pihak ketiga keberatan atau tidak sepakat dengan cara itu, pemerintah dapat mengalihkan kepada pihak lain yang bersedia mengikuti sistem itu.

Hadi mengatakan, sejak 5 September lalu pihaknya menyosialisasikan NCT dan hingga kini sudah ada lima gubernur yang sepakat menerapkan sistem itu, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Selanjutnya akan disusul oleh DI Yogyakarta, serta sosialisasi ke badan usaha milik negara, kementerian, serta lembaga negara yang lain.

Dengan transaksi tunai yang selama ini diterapkan, kata Hadi, sangat sulit menelusuri aliran dana. Selain itu, transaksi tunai rentan terhadap dilakukannya transaksi fiktif atau penggelembungan harga. BPK juga dapat memantau setiap transaksi, dan dapat segera menegur jika ditemukan adanya kejanggalan dalam transaksi.

Cara tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Namun, kami hanya dapat mengimbau karena sebagai lembaga audit eksternal,” katanya.

Ganjar mengatakan, pihaknya segera koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dapat menerapkan NCT. Sosialisasi akan dilakukan agar begitu ada kontrak baru dapat segera diterapkan. 

Kompas

Bagikan konten ini: