SIARAN PERS

Optimalkan Kualitas LKPP, BPK Dorong Pemerintah Selesaikan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

» Unduh Siaran Pers

Bogor, Kamis (23 Juni 2022) - Guna mengoptimalkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, BPK berupaya mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya efektif menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya rekomendasi yang terkait dengan hasil pemeriksaan LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Sejak tahun 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 19.802 temuan pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN dengan 42.553 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa. Hal ini dijelaskan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, ketika menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Bogor (23/06).

Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa 75% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi; 19% telah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi; 5% belum ditindaklanjuti; dan 1% tidak dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021.

Sebanyak empat LKKL, yakni Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, Pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN. Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut antara lain: pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai; dan piutang pajak macet sebesar Rp20,84 Triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.

Selain itu, dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

LKPP merupakan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: