BANNER SLIDE

Pajak 30 Kontraktor Migas Tak Sesuai Perundangan

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 30 kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi tidak menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang. "Akibatnya, negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Auditor Utama II BPK, Syafri Adnan, kemarin.

Inkonsistensi penerimaan pajak itu terjadi selama periode 2009 sampai November 2011. Selama ini, kata Syafri, pajak kontrak-kontrak minyak dan gas bumi dihitung menggunakan tax treaty. Akibatnya, pendapatan pemerintah dari kontrak kerja sama kurang dari 85 persen.

Sebaliknya, pendapatan kontraktor kontrak kerja sama lebih dari 15 persen. "Mereka tidak menggunakan tarif PPh sesuai pokok yang disusun untuk menuntut bagi hasil minyak dan gas bumi," kata Syafri.

Untuk itu, BPK memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengupayakan amendemen kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan perubahan penetapan pungutan pajak terhadap kontraktor kontrak kerja sama.

Namun dia menolak membeberkan 30 kontraktor minyak dan gas bumi yang tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan pemerintah harus menetapkan aturan mengenai pembagian kewenangan antar instansi. "Serta mekanisme pemantauan dan penagihan kewajiban pajak yang lebih memadai," ujarnya dalam sidang paripurna di DPR, kemarin.

BPK juga menyoroti ketidakpatuhan Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat 2011 terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, banyak dana yang belum disetorkan kementerian dan lembaga.

"Masih ditemukan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 38 kementerian/ lembaga sebesar Rp 331,94 miliar dan USS 2,01 juta yang terlambat atau belum disetor, kurang atau belum dipungut dan digunakan langsung di luar mekanisme APBN."

Koran Tempo

Bagikan konten ini: