BERITA UTAMA

Pemprov DKI Jakarta Tindak Lanjuti Imbauan BPK Soal NCT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti imbauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi non tunai (non cash transaction/NCT). Pemerintah Provinsi DKI terus melakukan hal-hal baru dalam rangka memperbaiki sistem-sistem yang ada di pemerintahan. Hal ini dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Hadi Poernomo, di Gedung Tower BPK Pusat, Jakarta, 7 Oktober 2013.

"Kedatangan Gubernur DKI kali ini memberikan gambaran perkembangan soal NCT yang telah banyak kemajuan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan ke BPK langkah-langkah tertulis yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," jelas Ketua BPK yang dalam konferensi pers tersebut didampingi oleh Anggota BPK Agus Joko Pramono, Sekjen BPK Hendar Ristriawan, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk.

​Menurut Ketua BPK, BPK memberi imbauan NCT bagi pihak pemenang lelang. "Pak Jokowi selain menyerahkan langkah-langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan, juga menyatakan bahwa setiap peserta lelang di DKI Jakarta akan diwajibkan memiliki pernyataan bank clearance dan tax clearance. Ini bisa diterima BPK dan ini cukup baik," tegas Ketua BPK.

Ditambahkan Gubernur, upaya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai Pasal 8 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. "Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta dengan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta juga sedang dalam proses membangun jalur komunikasi online yang real time untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan," ujar Jokowi. Sistem ini, menurutnya, adalah yang harus dibangun dalam rangka mengurangi pemborosan, mengurangi penyelewengan, dan hal-hal terkait korupsi.

Bagikan konten ini: