SIARAN PERS

Penjelasan BPK tentang Pemberitaan Hasil Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan Fungsi Pencegahan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di KPK

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Senin (12 Juli 2021) - Penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemberitaan yang membahas Hasil Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan Fungsi Pencegahan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Tindak Pidana Korupsi yang dimuat oleh sejumlah media massa pada 11 dan 12 Juli 2021.

Penjelasan ini diberikan agar pemberitaan tersebut dapat lebih jelas dan untuk menghindari adanya kesalahpahaman dari penerima informasi, khususnya terhadap judul pemberitaan, "BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif".

  1. Pemeriksaan Kinerja terkait Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Tipikor pada KPK dilakukan oleh BPK RI pada tahun 2020 untuk memperbaiki kinerja KPK dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
  2. Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Tipikor oleh KPK pada periode tahun 2015 s.d. semester I tahun 2020. Simpulan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan bahwa pengelolaan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan, dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Tipikor oleh KPK belum sepenuhnya efektif.
  3. Barang rampasan di KPK ini mengakibatkan adanya pengecualian dalam opini BPK terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2018 sehingga pada tahun tersebut opini LK KPK adalah Wajar Dengan Pengecualian.
  4. Tidak ada penyebutan nama Ketua KPK Firli Bahuri dalam hasil pemeriksaan BPK, seperti yang disebutkan dalam judul-judul pemberitaan di media massa, sehingga penyebutan nama Ketua KPK tersebut adalah simpulan dari redaksi media massa.
  5. Selanjutnya BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan yang bersifat strategis dan sepenuhnya diterima oleh KPK. BPK mengapresiasi KPK atas peningkatan kinerja dan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan KPK selama ini, sehingga opini laporan keuangan KPK meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: