SIARAN PERS

Penuhi Standar Akuntansi Pemerintahan, BPK Berikan Opini WTP atas LKPP Tahun 2021

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (14 Juni 2022) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.

"Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021," ungkap Ketua BPK Isma Yatun dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Pimpinan DPR di Jakarta, hari ini.

Terdapat empat LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, namun Pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.

Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut antara lain: pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan Tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai; piutang pajak macet Rp20,84 triliun belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai; sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 Triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 Miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan; penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Non - Program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp12,52 Triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan; serta sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 Triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Transfer ke Daerah.

Dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal. "Secara umum menunjukkan Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," jelas Isma Yatun.

LKPP merupakan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Memenuhi ketentuan perundang-undangan, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas LKPP secara tertulis pada 31 Mei 2022 kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden RI.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: