SIARAN PERS

Putusan MK: Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK adalah Konstitusional

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (27 Oktober 2020) - Pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020 telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Mahkamah Konstitusi) atas Perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Melalui amar Putusannya, yang memutuskan bahwa permohonan uji materi tidak dapat diterima, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebagai wewenang konstitusional BPK.

PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, atas putusan tersebut, BPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan yang menegaskan konstitusionalitas PDTT, MK membuktikan bukan saja menjadi garda penjaga konstitusi tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dan nyata dalam perjuangan melawan korupsi. Pada saat yang sama, BPK juga menyesalkan ulah sekelompok orang yang seakan-akan mewakili akademisi, namun dalam praktiknya telah melakukan tindakan yang melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bahkan melemahkan perjuangan melawan korupsi.

BPK menyadari bahwa untuk mewujudkan visi "menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat, untuk mencapai tujuan bernegara" membutuhkan kerja keras. Sehubungan dengan hal itu, BPK terus menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT. Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK. Oleh karena itu, BPK akan terus berusaha untuk melaksanakan pemeriksaan berlandaskan nilai-nilai independensi, integritas dan profesionalisme demi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: