SIARAN PERS

Realisasi Belanja TKDD dan Dana Bagi Hasil Menjadi Catatan dalam LHP LKPP 2019

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis (16 Juli 2020) - Realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2019 dan Dana Bagi Hasil menjadi salah satu catatan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

Catatan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pidato acara penyerahan LHP atas LKPP Tahun 2019 kepada DPD di Jakarta hari ini (16/7). "Realisasi belanja TKDD Tahun 2019 dilaporkan mencapai Rp812,97 triliun atau 98,33% dari anggaran sebesar Rp826,77 triliun," ungkap Ketua BPK. Realisasi TKDD tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Otonomi Khusus, serta Dana Desa.

Khusus untuk Dana Bagi Hasil, terdapat utang dan piutang kepada pemerintah daerah yaitu piutang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp8,49 triliun, serta utang transfer ke daerah DBH per 31 Desember 2019 sebesar Rp48,73 triliun. Terkait utang transfer ke daerah, penyaluran kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp10,31 triliun telah ditetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk penyaluran kurang bayar DBH tersebut pada TA 2020. Selain itu, atas kewajiban diestimasi TA 2019 sebesar Rp38,41 triliun telah ditetapkan alokasi sementara untuk masing-masing pemerintah daerah berdasarkan PMK tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2019 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2019. LKPP 2019 adalah konsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019. BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat terhadap 1 LKKL. "Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," jelas Ketua BPK.

Ketua BPK juga menegaskan, penting ditekankan bahwa opini WTP di satu tahun bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020. "Perlu saling membantu, saling berbagi, saling mengisi kekurangan, perlu semangat gotong royong dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi bangsa pada saat ini," tambahnya.

Hasil pemeriksaan LKPP 2019 selain terdiri dari Ringkasan Eksekutif, LHP atas LKPP 2019 yang memuat opini, LHP atas SPI, LHP atas Kepatuhan, juga terdapat Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Kesinambungan Fiskal, dan Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2018 dan 2019.

Hasil reviu atas Kemandirian Fiskal Daerah menunjukkan bahwa sebagian besar Pemerintah Daerah belum mandiri. Reviu kemadirian fiskal daerah adalah salah satu komponen dari reviu atas desentralisasi fiskal. Reviu desentralisasi fiskal terdiri dari kriteria kualitatif dan kriteria kuantitatif. Tahun ini yang digunakan baru kriteria kuantitatif, yakni indeks kemandirian fiskal daerah (IKFD). Reviu kemandirian fiskal daerah dilakukan mencakup seluruh pemerintah daerah dengan empat level penilaian, yakni: belum mandiri, mandiri, menuju kemandirian, mandiri hingga sangat mandiri. Dari 542 Pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level "sangat mandiri" yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKFD mencapai 0,8347, yang berarti 83,47 persen belanja daerah didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri (PAD). Indeks tersebut lebih tinggi dibanding dengan Kota Bandung dengan IKF 0,4024, bahkan lebih tinggi dari Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kapasitas fiskal terbesar di antara seluruh daerah di Indonesia, dengan IKF sebesar 0,7107.

Hasil reviu atas peringkat 5 besar IKFD tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai berikut. Untuk tingkat nasional yaitu Kab. Badung (0,8347), Prov. DKI Jakarta (0,7107), Prov. Banten (0,6269), Kota Surabaya (0,6140), Prov. Bali (0,6054). Lima besar peringkat IKFD tingkat provinsi yaitu Prov. DKI Jakarta (0,7107), Prov. Banten (0,6269), Prov. Bali (0,6054), Prov. Jawa Barat (0,5895), Prov. Jawa Timur (0,5767). Lima besar peringkat IKFD tingkat kota yaitu Kota Surabaya (0,6140), Kota Tangerang Selatan (0,5277), Kota Tangerang (0,4739), Kota Denpasar (0,4608), Kota Batam (0,4549). Sedangkan lima besar peringkat IKFD tingkat kabupaten yaitu Kab. Badung (0,8347), Kab. Tangerang (0,4814), Kab. Bekasi (0,4300), Kab. Gianyar (0,4290), Kab. Bogor (0,3884).

Selanjutnya, Ketua BPK mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPD atas kerjasama selama ini, sehingga pemeriksaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat dilakukan dengan lebih baik.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: