SIARAN PERS

Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti Sejumlah Rp106,13 Triliun

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis (14 Mei 2020) – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp106,13 triliun. Jumlah ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang disampaikan oleh Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, kepada Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara hari ini (14/5).

IHPS II Tahun 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019. Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan juga menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp3,20 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,69 triliun.

Ketua BPK meyebutkan bahwa IHPS II tahun 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun.

Disampaikan pula bahwa atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,25 triliun tersebut, senilai Rp449,45 miliar (7%) telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara/daerah pada saat pemeriksaan berlangsung.

Ketua BPK berharap informasi yang disampaikan dalam IHPS II Tahun 2019 dapat mendukung tugas dan wewenang pemerintah sesuai dengan peraturan perundangundangan, serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: