Sawit Resmi Tak Boleh Masuk Hutan Tanaman
Perkebunan kelapa sawit resmi tidak boleh ditanam di area hutan tanaman industri setelah Peraturan Menteri Kehutanan No.62/2011 dicabut kemarin. "Permenhut No.62 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis resmi dicabut hari ini," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Kementerian Kehutanan, kemarin.
Zulkifli Hasan mengaku pembahasan tentang Hutan Tanaman Berbagai Jenis sebenarnya belum usai dan terus dibahas hingga saat ini. "Saya sendiri berpendapat itu belum tuntas. Permenhut tidak boleh masuk dalam masalah yang masih jadi perdebatan" katanya.
Zulkifli menambahkan pihak-nya melalui Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dan tim hukum sekarang terus membahas tentang aturan hutan tanaman berbagai jenis. "Sekarang lagi pembahasan belum sosialisasi. Intinya belum tahu kapan selesainya," ujanya.
Menteri Kehutanan menandatangani Permenhut Nomor 62 Tahun 2011 pada 25 Agustus 2011. Aturan ini memungkinkan tanaman kelapa sawit ditanam dalam area hutan tanaman industri. Permenhut itu semula diluncurkan dengan pertimbangan tanaman budi daya kebun berkayu seperti kayu karet, kayu kelapa, kayu sawit, kayunya dapafdiman-faatkan untuk penyediaan lapangan kerja, peningkatan serapan, dan penyimpanan karbon biomassa dan tegaknya berhutan di Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan pencabutan itu terjadi karena banyak pro kontra mengenai aturan tersebut. "Kalau dicabut kami menggunakan lagi nomor 614/1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran," ujarnya hari ini.
Adapun, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mendukung rencana pemerintah mencabut Permenhut 62/2011 yang memasukkan sawit ke hutan tanaman. Bila aturan itu berlaku perkebunan sawit ilegal yang izin-izinnya bermasalah secara hukum dapat beroperasi di dalam kawasan hutan. Inilah yang menurut Elfian ditentang banyak kalangan.
"Respons saya ke Menhut langkah tersebut (pencabutan permenhut) sangat baik dan aspiratif. Kami sangat mengapresiasi," ujarnya.
Elfian menilai permenhut itu sebagai bentuk perlawanan terhadap rekomendasi laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi BPK menyatakan izin-izin yang diterbitkan para gubernur dan bupati di kawasan hutan merupakan pelanggaran dan merekomendasikan penghentian izin operasionalnya.
"Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK yakni wajib ditindaklanjuti pejabat terkait. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, bisa diancam pidana dan denda," papar Elfian.
Bisnis Indonesia