BANNER SLIDE

Target Pajak Air Tanah Baru Mencapai 37%

BANDUNG, (PR).- Pendapatan pajak air tanah Kota Bandung per awal Agustus ini baru mencapai Rp 11,3 miliar atau sekitar 37% dari target akhir tahun Rp 30 miliar. Selain penghematan eksploitasi oleh warga, rendahnya pendapatan dipengaruhi oleh penolakan wajib pajak.

Awal tahun ini pajak air tanah di Kota Bandung naik 1.000%, dari Rp 500 per meter kubik air menjadi Rp 5.000 per meter kubik. Kenaikan inilah yang banyak dikeluhkan para pengusaha wajib pajak, terutama dengan dalih minimnya sosialisasi.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Dandan Riza Wardhana mengungkapkan, ada penolakan yang bersumber dari kekagetan para wajib pajak. Padahal, sosialisasi sudah dilakukan sepanjang 2013 lalu. "Masih jauh (dari target) karena ada penolakan, juga penghematan yang dilakukan masyarakat. Jadi tarif membesar, eksploitasi berkurang. Pajak kan berdasarkan jumlah air yang diambil," tutur Dandan, Selasa (5/8/2014).

Dandan mengungkapkan, banyak wajib pajak yang kaget dengan penerapan tarif baru itu. Padahal, menurut dia, besaran tarif baru di Kota Bandung masih jauh di bawah tarif di kota-kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya. "Tarif di sana bisa Rp 23.000 per kubik. Kita masih murah sekali," katanya.

Meski belum mencapai 50% dari target, Dandan berpendapat, capaian per awal Agustus ini relatif bagus. Ia membandingkan dengan target pendapatan 2013 yang hanya Rp 3 miliar. Tahun ini jumlah wajib pajak air tanah juga tidak mengalami perubahan signifikan yakni sekitar 600 wajib pajak.

Dandan mengakui masih ada perusahaan nakal dalam hal pajak air tanah. Tanpa izin dan tanpa lapor, mereka mengeksploitasi air tanah. "Kami akan menindak mereka. Kami akan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Pengelolaan izin air tanah di Kota Bandung juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat. Kepala BPK Perwakilan Jabar Cornell Syarif Prawiradiningrat akan melakukan audit khusus untuk tema ini. Hanya saja, belum diketahui pasti kapan rencana itu akan dieksekusi.

Dandan mengungkapkan, aturan tarif pajak air tanah penting sebagai bagian dari pemeliharaan air. "Karena itu diperlukan aturan komprehensif. Pengambilan air itu boleh, tapi harus berkewajiban juga menjaganya. Lewat biopori atau sumur resapan," katanya.

Pikiran Rakyat

Bagikan konten ini: