BERITA UTAMA

Terapkan RBA, BPK Fokuskan Pemeriksaan LK Kemenkumham pada Akun Berisiko

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan metodologi pemeriksaan/audit berbasis risiko atau Risk Based Audit (RBA), dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020. Audit berbasis risiko merupakan pemeriksaan yang didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja (satker) yang berisiko.

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto mengatakan, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun yang berisiko tinggi. Hal ini bertujuan agar pemeriksa memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini.

"Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan adalah Kas dan Setara Kas, Persediaan, Aset Tetap, Aset lainnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Belanja Barang dan Belanja Modal," ungkap Anggota BPK pada kegiatan taklimat awal (entry meeting) di Kantor Pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Jakarta, pada Kamis (11/2/2021).

Kegiatan entry meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 itu dihadiri oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Novy G. A. Pelenkahu, serta para pejabat struktural Kemenkumham dan pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK.

Pemeriksaan atas LK Kemenkumham Tahun Anggaran 2020 tersebut dilaksanakan dalam dua tahap pemeriksaan. Anggota BPK mengatakan, tahap pertama yaitu Pemeriksaan Interim, telah dilaksanakan pada bulan November - Desember Tahun 2020. Dan tahap kedua, Pemeriksaan Terinci akan dilaksanakan pada tahun 2021.

"Adapun pemeriksaan terinci dilaksanakan pada tahun 2021 ini dengan wilayah uji petik pemeriksaan mencakup satuan kerja (satker) pada dua Provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," jelasnya.

Di akhir sambutannya, Anggota BPK mengatakan, bahwa pemeriksaan dapat berjalan lancar jika komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dapat ditingkatkan, khususnya dalam penyampaian dokumen pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, ketidakcukupan data dan akses dapat berdampak pada pembatasan lingkup pemeriksaan yang dapat mempengaruhi opini.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LK ini, kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak di Kemenkumham atas kelancaran/akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh Tim Pemeriksa, sehingga pemeriksa dapat mengambil kesimpulan yang tepat atas Opini LK Kemenkumham Tahun Anggaran 2020," pungkasnya.

Bagikan konten ini: