BERITA UTAMA

BPK Serahkan IHPS I Tahun 2017 Kepada Presiden RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sebagai aparat penegak hukum. Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97%) telah ditindaklanjuti.

IHPS I Tahun 2017 ini memuat ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 113 LHP dari pemerintah pusat, 537 LHP dari pemerintah daerah, serta 37 LHP dari BUMN dan badan lainnya.

Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pada IHPS I tahun 2017 opini WTP diberikan kepada 31 dari 34 pemerintah provinsi (91%), 272 dari 415 pemerintah kabupaten (66%), dan 72 dari 93 pemerintah kota (77%). Capaian tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Sementara itu, hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2016 menunjukkan sebanyak 73 LKKL dan 1 LKBUN memperoleh opini WTP, 8 LKKL memperoleh opini WDP, dan 6 LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/Disclaimer Opinion.

Bagikan konten ini: