BPK Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Sidang Dewan WIPO ke-66 di Jenewa
JENEWA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi internasional di bidang kekayaan intelektual, yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Penyerahan LHP dilaksanakan pada Jumat (11/7), di Kantor Pusat WIPO, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Assemblies of the Member States of WIPO: the 66th Series of Meetings, forum tertinggi dari WIPO. Penyerahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Programme and Budget Committee (PBC) Meeting pada 17 Juni 2025, dimana pada saat itu Wakil Ketua BPK RI telah menyerahkan LHP WIPO Tahun 2024 ke perwakilan negara anggota yang tergabung dalam PBC, forum perwakilan negara anggota WIPO dalam bidang anggaran dan keuangan.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasiona (Dirjen PKN VIII dan OI),Bahtiar Arif, sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan atas WIPO Tahun 2024, didampingi Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional (OI) I, Nanik Rahayu, dan Tim Pemeriksa BPK.
Dalam sambutannya, Dirjen PKN VIII dan OI menyampaikan tiga poin utama atas pemeriksaan yang dilakukan BPK, yaitu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPK menyampaikan bahwa Laporan Keuangan WIPO Tahun 2024 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) serta mematuhi peraturan dan ketentuan keuangan WIPO. Namun demikian, masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan, antara lain otomasi penyusunan laporan keuangan berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan Administrative Integrated Management System (AIMS) secara optimal, penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait penerimaan dari Madrid System, dan penyelesaian deposit penerimaan terkait pendaftaran merek yang belum dapat diidentifikasi.
Selanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan kinerja, BPK menyimpulkan bahwa WIPO telah melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program atas dua pilar dalam kerangka Medium-Term Strategic Plan (MTSP) WIPO 2022-2026 secara efektif, yaitu Pilar 1 (Reach out worldwide to explain the potential for intellectual property to improve the lives of everyone, everywhere) dan Pilar 2 (Bring people together and partner with stakeholders to shape the future of the global intellectual property ecosystem). Namun demikian, BPK masih menemui beberapa peningkatan yang perlu dilakukan dan merekomendasikan beberapa hal, antara lain penyusunan Key Performance Indicators (KPI) yang lebih terukur dan relevan.
Terkait tindak lanjut atas rekomendasi, Dirjen PKN VIII dan OI mengapresiasi pencapaian WIPO dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dari tahun-tahun sebelumnya. Hingga tahun 2025, WIPO telah berhasil menyelesaikan 91% rekomendasi yang disampaikan oleh United Kingdom National Audit Office (UK NAO), auditor eksternal pada periode sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Chair of Assembly WIPO dan beberapa perwakilan negara anggota, antara lain Jepang, Estonia, dan Amerika Serikat memberikan penghargaan atas kontribusi BPK yang dinilai positif sebagai pemeriksa eksternal WIPO.
Kontribusi BPK dalam Sidang Assembly WIPO semakin mempertegas dukungan Indonesia terhadap penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di sektor kekayaan intelektual internasional, demi kemanfaatan bersama bagi negara-negara anggota.