SIARAN PERS

BPK dan APIP Tingkatkan Sinergi

Jakarta, Senin (29 Maret 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Forum Bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Forbes APIP) mengadakan sarasehan bertema “Kemitraan BPK dan APIP melalui Internal Mendukung Eksternal (IME) dan Eksternal Memanfaatkan Internal (EMI)”, di Ruang Auditorium BPK RI, pada hari ini (29/3). Acara ini diikuti oleh para Anggota BPK RI, inspektur jenderal/utama kementerian negara/lembaga, inspektur provinsi, serta pejabat eselon I dan II di lingkungan BPK RI. Pembahasan dilakukan dalam bentuk diskusi panel dengan menghadirkan penyaji Auditor Utama (Tortama) KN II BPK RI, Syafri Adnan Baharuddin dan Irjen Kementerian Keuangan, Hekinus Manao, serta pembahas dari Irjen Kementerian Perindustrian, Sakri Widianto, dan Deputi Pengawasan BPKP, Binsar Simanjuntak. Bertindak sebagai moderator dalam diskusi adalah Irtama Bappenas, Bagus Rumbogo. Dalam sarasehan ini, dibahas tentang perlunya pengawasan yang merupakan salah satu komponen pengendalian yang diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Dengan melakukan pengawasan, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kegiatan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pentingnya pengawasan membuat pemerintah membentuk APIP sebagai pelaksana pengawasan intern kegiatan pemerintahan. BPK RI memandang fungsi APIP bukan sekadar pengawas intern pemerintah, tapi juga merupakan mitra strategis BPK RI dalam melaksanakan tugas konstitusional BPK RI dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Salah satu kebijakan BPK RI untuk periode kepemimpinan 2009-2014 adalah menekankan sinergi antara BPK RI dan APIP. Bentuk sinergi antara BPK RI dan APIP antara lain: (1) BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP sehingga akan mengurangi waktu pemeriksaan BPK RI, (2) APIP sebagai ujung tombak mendukung manajemen kementerian/lembaga dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian internal. Menurut BPK RI, APIP yang profesional dan independen akan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian, misi BPK sebagai pemeriksa eksternal akan terbantu dengan keberadaan APIP. Pada 2009, BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat reviu atas kegiatan APIP pada 16 Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan untuk peningkatan profesionalisme APIP, dan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengawasan APIP dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum APIP telah memiliki dasar hukum yang memadai. Namun, masih ada yang perlu perbaikan, di antaranya adalah penyelarasan antara PP 60 Tahun 2008 dan PP 79 Tahun 2005 mengenai pengawasan di daerah, mengefektifkan alokasi sumber daya manusia, serta meningkatkan mutu pedoman pengawasan dan supervisi. BPK RI berharap sarasehan ini dapat meningkatkan sinergi antara BPK RI dan APIP. Selain itu, APIP juga diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan oleh BPK RI, untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

BIRO HUMAS dan LUAR NEGERI

Bagikan konten ini: