BERITA UTAMA

Ceramah Umum Ketua BPK RI di FISIP Universitas Padjadjaran

Kamis, 22 Agustus 2013, FISIP Universitas Padjadjaran (UNPAD) secara khusus mengundang Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak untuk hadir sebagai pembicara dalam Ceramah Umum acara Sidang Senat Terbuka FISIP UNPAD yang diadakan di lapangan olahraga FISIP UNPAD kampus Jatinangor, Bandung, Jawa Barat.

Acara yang dibuka oleh Dekan FISIP UNPAD, Prof. Dr. Drs. H. Asep Kartiwa, SH,MS tersebut merupakan rangkaian kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2013/2014 FISIP UNPAD. Pada sambutannya, Dekan FISIP UNPAD menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kehadiran Ketua BPK RI beserta rombongan. Dalam sambutannya, Dekan berharap agar ceramah umum yang disampaikan oleh Ketua BPK RI dapat memberikan pencerahan bagi para mahasiswa baru FISIP UNPAD. “Mudah-mudahan di antara mahasiswa yang ada disini dua puluh tahun kemudian dapat menggantikan Pak Hadi menjadi Ketua BPK RI.”

Tema yang diangkat dalam ceramah umum kali ini adalah “Berperan Aktif dalam Pencegahan dan Penghapusan KKN secara Sistemik.” Ketua BPK RI mengawali ceramah umum pada hari itu dengan memaparkan tentang legalitas, materialitas dan manfaat BPK RI sebagai lembaga pemeriksa. Dalam paparannya Ketua BPK RI menjelaskan dasar hukum, kedudukan, visi misi, nilai-nilai serta hak dan kewajiban BPK RI.

Hingga saat ini BPK RI memiliki 2800 auditor (pemeriksa) yang secara mandatori harus menghasilkan 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) per tahun. Sementara itu, secara non mandatori menyelesaikan kurang lebih 500 LHP setiap tahunnya. Karena keterbatasan tenaga dan waktu yang tersedia, BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan dengan metode sampling.

Lalu, dengan kondisi yang ada mampukah BPK RI mencegah dan menghapus praktek-praktek KKN secara sistemik? “KKN bisa terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” tegas Ketua BPK RI di antara para mahasiswa baru.

Menurut Ketua BPK RI, salah satu upaya yang harus dilakukan dalam rangka pencegahan dan penghapusan KKN secara sistemik adalah adanya monitoring yang kuat. Monitoring kuat dapat terlaksana dengan adanya dasar hukum, sinergi dan konsisten. Untuk itulah BPK RI kemudian menggagas adanya sinergi data e-audit dalam rangka pengawasan serta monitoring kuat terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Lebih lanjut Ketua BPK kembali menegaskan bahwa adanya matching di database BPK akan mempermudah proses pengawasan. Selain itu, dengan terwujudnya penerapan e-audit, proses audit bisa dilaksanakan melalui desk audit kemudian dilanjutkan dengan field audit pada auditee. Hal ini akan mengurangi waktu pertemuan antara auditor dan auditee, sehingga mengurangi kemungkinan KKN yang terjadi antara keduanya.

Para mahasiswa tampak antusias dengan paparan yang diberikan oleh Ketua BPK RI dalam upayanya ikut mencegah dan menghapus KKN secara sistemik. Hal tersebut terlihat dari banyaknya mahasiswa yang mengajukan pertanyaan kepada Ketua BPK RI.

Hadir pula pada acara tersebut Sekretaris Jenderal BPK RI (Hendar Ristriawan), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat (Slamet Kurniawan), Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI (Bahtiar Arif) dan Kepala Biro Teknologi Informasi (Rochmadi Saptogiri).***

Bagikan konten ini: