SIARAN PERS

Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 serta Penyerahan LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2021

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (8 Februari 2022) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komunikasi pemeriksaan yang diamanatkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan merupakan pemeriksaan mandatory yang rutin dilaksanakan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan Opini.

"Metodologi yang diterapkan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM adalah pendekatan risiko atau risk based audit (RBA), dengan mempertimbangkan 6 (enam) aspek yaitu opini tahun sebelumnya; hasil pemeriksaan sebelumnya; efektivitas tindak lanjut; integritas personal kunci; efektivitas SPI; dan potensi fraud," ujar Pimpinan I BPK RI, Hendra Susanto, dalam taklimat awal Pemeriksaan atas LK Kemenkumham, di Jakarta, hari ini (8/2). Selain menggunakan pendekatan RBA, BPK memanfaatkan Big Data Analytics antara lain aplikasi BIDICS. Dengan aplikasi BIDICS dapat diidentifikasi berbagai data dan indikasi awal penyimpangan diantaranya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan pada Semester II Tahun 2021 yaitu LHP PDTT atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal pada tiga Kanwil Kemenkumham, dan Pemeriksaan Kinerja atas Pendidikan Tinggi Vokasi pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi Kemenkumham (Poltekim).

Hasil PDTT, BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan antara lain terdapat realisasi belanja sewa yang tidak ekonomis dan memboroskan keuangan negara; serta ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan peralatan, pembangunan gedung kantor dan pembangunan lapas. Atas masalah ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara.

Sementara itu, hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pendidikan Tinggi Vokasi, BPK mengapresiasi bahwa lulusan Poltekip dan Poltekim seluruhnya diserap oleh Kemenkumham. Selain itu, Poltekip dan Poltekim telah menerapkan model perkuliahan Student Center Learning (SCL) dengan menggunakan modul/bahan ajar dari Kementerian Dikti. Namun demikian, model kelembagaan dengan dua politeknik, kurikulum dan sarana dan prasarana yang belum memadai, serta dosen dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi standar menghambat efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi. Atas kelemahan penyelenggaraan pendidikan vokasi ini, "BPK memberikan rekomendasi strategis agar Menteri Hukum dan HAM mempertimbangkan restrukturisasi Poltekip dan Poltekim menjadi menjadi satu Politeknik Kementerian Hukum dan HAM." ujar Hendra Susanto.

"LHP PDTT dan Kinerja yang diserahkan hari ini, serta hasil Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan menjadi bahan dalam pemeriksaan dan penyusunan LHP atas Laporan Keuangan Kemenkumham tahun 2021" pungkas Hendra Susanto.

Pada kegiatan Entry Meeting ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik dan efektif antara BPK dengan seluruh Insan Pengayoman. "BPK mengharapkan komitmen dan kerjasama agar jadwal pemeriksaan dapat terlaksana tepat waktu, keterbukaan akses data dan dokumen, serta yang terutama pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan terukur supaya kita semua dapat terhindar dari wabah Covid-19," jelas Hendra Susanto.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: