SIARAN PERS

Tanggapan BPK atas Pernyataan Mantan Kepala PPATK

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Sabtu (6 Mei 2023) - Menanggapi isi pemberitaan pada tanggal 4 Mei 2023 di https://www.cnbcindonesia.com/news/20230504130417-4-434421/terkuak-alasan-kpk-bpk-tak-diajak-masuk-satgas-tppu-mahfud, diantaranya pernyataan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yaitu:

  • Sebagai institusi BPK juga masih diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum. "Dia ada masalah integrity, anda tahu kan yang tertangkap tangan jual WTP berapa banyak? mulai dari Bekasi, Manado, terus Bupati Bogor, terakhir di mana itu yang tertangkap lagi kemarin yang baru," tutur Yunus.
  • "Jadi mereka integritas pun saya pertanyakan BPK karena fit and proper test pimpinannya itu terbatas internal Komisi XI DPR di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, kami perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan: (i) BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; (ii) Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  2. Untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
  3. BPK telah menetapkan Kode Etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK: integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan.
  4. Untuk penegakan kode etik tersebut, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan.
  5. Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah dibentuk dan telah memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi.
  6. Setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan reviu secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud. Reviu tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan.
  7. Pengaduan terkait pelanggaran kode etik juga telah dibuat baik melalui aplikasi pengaduan masyarakat melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id, yaitu aplikasi yang disediakan oleh BPK bagi siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPK.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: