BERITA UTAMA

BPK Berkontribusi dalam Memperbaiki Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah

Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkontribusi dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah. Terlihat dari capaian opini Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2004 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2016 dan tahun 2017. Opini WTP yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pun terus meningkat dari 7% pada tahun 2004 menjadi 76% pada tahun 2017. Hal tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (4/10).

BPK telah memberikan 510.514 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien dan efektif. Jumlah tersebut terdiri atas 484.963 rekomendasi yang diberikan pada periode 2005 – 2017 dan 25.551 rekomendasi pada semester I tahun 2018. Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 369.356 rekomendasi (72%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Selain itu, BPK juga telah memberikan 17 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan dan/atau peraturan untuk membantu meningkatkan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam kurun waktu tersebut, BPK juga telah menyelamatkan uang dan/atau aset negara secara riil senilai Rp158,39 triliun, yang terdiri atas penyelamatan uang dan/atau aset negara periode 2005 – 2017 sebesar Rp154,26 triliun dan semester I tahun 2018 sebesar 4,13 triliun. Penyelamatan uang dan/atau aset negara tersebut berasal dari penyerahan aset/penyetoran kas negara/daerah sebesar Rp79,98 triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp49,05 triliun, dan koreksi cost recovery sebesar Rp29,36 triliun.

Dalam bidang penegakan hukum, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, maupun Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pada periode 2003 – 30 Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp45,65 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK. Dari total temuan yang dilaporkan tersebut, di antaranya sebanyak 425 temuan senilai Rp44,05 triliun telah ditindaklanjuti.

Selain itu, hadir dalam acara ini Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, Anggota V BPK, Isma Yatun, dan Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis .

Bagikan konten ini: