BERITA UTAMA

Ditama Revbang Gelar Public Hearing Exposure Draft Revisi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Dalam rangka menjamin kualitas proses revisi SPKN dapat berjalan dengan baik Ditama Revbang menyelenggarakan Public Hearing Exposure Draft Revisi SPKN di Auditorium Kantor Pusat BPK pada Selasa (1/11). Acara ini dihadiri para pejabat eselon I BPK, inspektur jenderal kementerian lembaga, Kepala Internal Audit Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Ketua Umum Ikatan Auditor Intern Pemerintah Indonesia, para Inspektur propinsi/kabupaten dan kota, para praktisi serta akademisi.

Dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi, Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diatur bahwa pemeriksaan didasarkan kepada standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar tersebut ditetapkan BPK perlu menkonsultasikanya dengan pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan agar dapat menghasilkan standar yang dapat diterima secara umum.

Secara keseluruhan SPKN memuat persyaratan pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penyusunan exposure draft revisi SPKN dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting diantaranya adalah perkembangan standar pemeriksaan internasional yang pada saat ini menitikberatkan pada pengaturan berbasis principles (principles based standard) mengantikan standar yang bersifat lebih rinci (rule based standard).

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang SPKN dipandang harus segera direvisi mengikuti praktik perkembangan yang berlaku di tingkat internasional maupun nasional. Exposure draft revisi SPKN yang dibahas dalam acara ini merupakan jawaban untuk menyesuaikan perkembangan nasional maupun internasional. Revisi SPKN dijadwalkan akan di launching pada bulan Januari tahun 2017 untuk digunakan sebagai standar pemeriksaan pada seluruh pemeriksaan keuangan negara. Dalam proses revisi SPKN, BPK sudah meminta masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi melalui forum focus group discussion (FGD) tentang SPKN. Dalam proses tersebut juga melibatkan para pemeriksa BPK baik sebagai tim kerja SPKN maupun sebagai peserta FGD.

Bagikan konten ini: