BERITA UTAMA

BPK Sampaikan LHP atas LKPP Tahun 2024 dan IHPS II Tahun 2024 kepada DPD RI

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (28/5). LHP dan IHPS tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK, Budi Prijono mengungkapkan bahwa BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang, setelah menerima laporan keuangan unaudited dari pemerintah pada 21 Maret 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024.

Opini WTP ini juga selaras dengan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang juga memperoleh opini WTP. Sementara itu, dua LKKL menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun tidak berdampak material terhadap kewajaran keseluruhan LKPP.

"Hasil pemeriksaan BPK menyoroti dua aspek penting yang masih perlu perhatian, yakni pelaporan pemanfaatan dan sisa dana Transfer ke Daerah (TKD) yang belum sepenuhnya dilaporkan secara lengkap oleh pemerintah daerah, serta pertanggungjawaban hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang belum memadai," ujar Wakil Ketua BPK.

Wakil Ketua BPK menegaskan bahwa pemeriksaan LKPP bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan merupakan bagian dari komitmen konstitusional untuk memastikan APBN dikelola secara optimal demi kesejahteraan rakyat. Komitmen ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029 serta lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional telah membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya Wakil Ketua BPK menyatakan, bahwa dalam IHPS II Tahun 2024 terdapat 511 LHP yang terdiri dari 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Khusus untuk Pemerintah Daerah dan BUMD, diikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait prioritas nasional pembangunan lingkungan hidup atau Prioritas Nasional 6 (PN6).

"Selama semester II 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun, serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan telah dilakukan Pengembalian ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp1,00 triliun," sebutnya.

"Dua pemerintah daerah yang melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.

BPK mengapresiasi sinergi dengan DPD RI yang selama ini terus mendorong pengelolaan APBN yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi ini merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang independen dan berkualitas.

Hadir dalam kegiatan ini, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, para Anggota DPD RI dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: