BERITA UTAMA

Jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Diserahterimakan

Seremonial serah terima jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat dari Adi Sudibyo kepada Paula Henry Simatupang dilaksanakan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Selasa (17/4/18). Acara tersebut disaksikan oleh Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacandan, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani serta para pejabat struktural serta pelaksana di lingkungan BPK.

Anggota VI BPK dalam arahannya meminta Kepala Perwakilan yang baru untuk meneruskan program-program yang selama ini telah dirintis. Untuk itu, komunikasi yang sudah berjalan dengan baik antara BPK dengan pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat agar dapat ditingkatkan.

Pada kesempatan tersebut Anggota BPK menyinggung mengenai perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang hendaknya dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan. “Hendaknya opini WTP selalu dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan warga di Provinsi Papua Barat” tegas Anggota VI BPK.

Namun demikian, dirinya juga menegaskan, bahwa opini yang didapat tidak dapat dijadikan tolak ukur pemerintah bebas korupsi. Namun hanya lebih pada laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar akutansi pemerintah. Artinya, jika pengelolaan keuangannya baik, maka pemanfaatan anggarannya hendaknya benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu, menjadi catatan penting bahwa opini WTP harus linear dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Jika disandingkan data antara Pemda yang sudah memperoleh opini WTP dengan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan prosentase kemiskinan pada Biro Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat, menunjukan bahwa daerah yang sudah WTP, seperti Provinsi Papua Barat, pada tahun 2016 prosentase kemiskinannya mencapai 25,43%, jauh diatas nasional yang hanya 10%. Sementara itu IPM nya juga di bawah nasional yakni 62,21, sementara nasional 70,18. Artinya meski sudah WTP, pemerintah daerah tersebut belum berhasil mensejahterakan rakyat.

“Kami menghimbau kepada saudara-saudara Kepala daerah, para pimpinan DPRD dan segenap jajaran instansi pemerintah, agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya untuk mengejar opini WTP, tetapi memang benar-benar digunakan untuk mensejahterkan rakyat” jelas Anggota VI BPK. Indikatornya adalah kemiskinan dan pengangguran berkurang, gini ratio tidak melebar dan IPM naik. Caranya adalah pengelolaan keuangan keuangan tidak hanya bermuara pada unsur transparansi dan akuntabilitas saja, tetapi harus dapat mensejahterakan rakyat. Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagikan konten ini: