BERITA UTAMA

Anggota VI BPK Dorong Penyelesaian Tindak Lanjut, Meskipun Permasalahan Tidak Memengaruhi Kewajaran Penyajian LK

BANJARMASIN, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Meskipun dampaknya tidak material dalam memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel.

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel tahun anggaran 2022, terdapat permasalahan kekurangan penerimaan serta kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.

"Seluruh temuan telah kami muat dalam buku II, yaitu LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Anggota VI BPK pada penyerahan LHP atas LKPD dalam sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (16/5).

Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain, retribusi sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang terlambat disetor dan kurang diterima, serta lemahnya pengendalian intern atas pengelolaan dan pemungutan retribusi sewa alsintan.

Selanjutnya, terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal dan belanja pemeliharaan, serta kelebihan biaya mobilisasi dan penggunaan excavator milik Pemprov Kalsel atas realisasi belanja sewa excavator.

Permasalahan tersebut, kata Anggota VI BPK, harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.

"Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

LHP atas LKPD Provinsi Kalsel tahun 2022 diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, serta disaksikan para anggota DPRD Provinsi Kalsel. Hadir pula dalam kesempatan ini antara lain Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi, anggota forum koordinasi pimpinan daerah, dan undangan lainnya serta pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalsel.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2022. Dengan demikian, BPK berharap LHP atas LKPD dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka melaksanakan fungsinya.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD ini memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2022.

Bagikan konten ini: