BERITA UTAMA

Anggota VII BPK Jelaskan Tujuan Pemeriksaan pada Entry Meeting PT BTN Persero

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, memimpin entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, dan operasional tahun 2021 dan 2022 serta perhitungan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan subsidi bantuan uang muka tahun 2022 pada PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk dan instansi terkait lainnya di kantor pusat BTN, Jakarta, Senin (20/2).

Tujuan pemeriksaan ini, ungkap Anggota VII BPK adalah untuk memastikan pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, dan operasional pada BTN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan investasi dan operasional dilaksanakan untuk memastikan agar kegiatan BTN berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip good corporate governance," ujar Anggota VII BPK pada kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) BTN, Haru Koesmahargyo, Komisaris Utama BTN, Chandra Hamzah, dan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A Pelenkahu, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan BTN.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VII BPK mengungkapkan terdapat perubahan strategi pemeriksaan BPK pada tahun 2022, dimana sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) khususnya SA 610, BPK dapat menggunakan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan satuan pengawasan intern SPI BUMN.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas SPI BUMN sebagai partner BPK dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

"Dengan semakin besarnya peranan APIP dan SPI BUMN dalam pemeriksaan subsidi, dalam pemeriksaan di BUMN terkait, BPK nantinya memperbesar porsi pemeriksaan pada aspek pengelolaan pendapatan, beban atau biaya, dan investasi," ungkap Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK menyampaikan kepada seluruh jajaran BTN bahwa tugas BPK tentunya tidak berhenti setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

"Maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK," pungkasnya.

Menutup sambutannya, Anggota VII BPK berharap terjalinnya sinergi yang baik antara BPK dengan BTN untuk Indonesia yang lebih baik.

Bagikan konten ini: