BPK Apresiasi BPS dan LKPP yang Senantiasa Menjaga Kualitas Pelaporan Keuangan
Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (LK) Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, saat memberikan sambutannya pada penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK BPS dan LK LKPP tahun 2023 kepada Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Kepala LKPP, Hendrar Prihadi yang dilakukan secara terpisah di kantor BPS dan kantor LKPP, Jakarta, Selasa (16/7).
"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kepala BPS dan Kepala LKPP beserta seluruh jajarannya yang senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas di lingkup BPS dan LKPP," ujarnya.
Anggota II BPK mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam LK BPS dan LKPP tahun 2023. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh BPS dan LKPP.
Pada pemeriksaan BPS, BPK menemukan permasalahan terkait penatausahaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sewa rumah dinas yang belum sepenuhnya memadai.
"BPK merekomendasikan kepada Kepala BPS agar memerintahkan Sekretaris Utama (Sestama) BPS untuk memberikan pembinaan kepada kuasa pengelola PNBP,"ungkap Anggota II BPK.
Sedangkan pada pemeriksaan LKPP, BPK menemukan permasalahan terkait pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan tidak tercapainya tertib administrasi atas pembayaran belanja perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Kepala LKPP agar memerintahkan Sestama LKPP untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan perjalanan dinas sesuai PMK Nomor 119 Tahun 2023 dan menerapkan kebijakan terkait geotagging sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.
Anggota II BPK berharap jajaran BPS dan LKPP dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan.
"Penjelasan atau tangggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK BPS dan LKPP tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," tegasnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh jajaran BPS dan LKPP dalam proses pemeriksaan, sehingga tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu," tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPS, LKPP dan BPK.