SIARAN PERS

BPK Kembali Perpanjang Waktu Penerapan Sistem Kerja Work From Home

» Unduh Pdf

Jakarta, Rabu (22 April 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memperpanjang penerapan sistem kerja work from home (WFH) sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Perpanjangan waktu ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan kebijakan pemerintah atas upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.

Perpanjangan penerapan WFH di BPK ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 8/SE/X-XIII.2/4/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Sekjen BPK Nomor 05/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan BPK.

Surat edaran ini menyebutkan bahwa selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 tugas pemeriksaan dapat dilaksanakan secara daring/online dengan memperhatikan keamanan data dalam proses komunikasi meggunakan media daring/online. "Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan tetap berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan prosedur alternatif apabila diperlukan untuk pemeriksaan lapangan. Hal ini tetap memperhatikan keadaan tertentu darurat wabah Covid-19, pelaksanaan PSBB, serta kebijakan WFH di masing-masing daerah," jelas Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam surat edaran.

Pergerakan/mobilitas pegawai BPK yang dilakukan untuk keadaan mendesak harus memperoleh persetujuan berjenjang dari pimpinan satuan kerja. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: