BPK RI Canangkan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Badan Pemeriksa Keuangan RI melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan BPK RI pada Senin, 30 September 2013, di Auditorium Kantor BPK RI, Jakarta.
Pencanangan zona integritas adalah pernyataan komitmen dari pimpinan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tujuan untuk menciptakan instansi dan birokrat yang bersih dari KKN sehingga mampu menyelenggarakan pelayan publik dengan misi reformasi birokrasi yang sederhana.
Proses pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani diawali pembacaan naskah dan penandatanganan piagam zona integritas oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, disaksikan oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota BPK RI, Agus Joko Pramono, MenPAN dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Ketua KPK, Abraham Samad, dan Ketua Ombusdman, Danang Girindra Wardana.
Dalam sambutannya, Ketua BPK RI mengatakan bahwa BPK RI mempunyai nilai dasar yang menjadi mahkota bagi seluruh jajaran di BPK RI. Nilai dasar tersebut adalah independensi, integritas, dan profesionalisme. Nilai dasar inilah yang menjiwai seluruh gerak pimpinan dan pegawai BPK RI, jika ada nilai dasar tersebut yang tidak dilaksanakan, maka hal tersebut dapat mengancam keberhasilan tugas BPK RI.
“Integritas adalah salah satu nilai dasar BPK RI yang harus selalu ditegakan oleh pimpinan dan pegawai BPK RI. Integritas merupakan pilar utama dalam membentuk satu kepercayaan pemangku kepentingan atas hasil kerja BPK RI,” ungkap Ketua BPK RI dihadapan para pimpinan Kementerian/ lembaga.
Aspek kepercayaan merupakan modal utama bagi BPK RI untuk bekerja, tanpa ada kepercayaan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, BPK RI tidak akan berarti. Oleh karena itu jika BPK RI tidak dapat menegakan integritasnya sudah pasti masyarakat tidak akan percaya dengan isi laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Selain itu, Ketua BPK RI juga mengatakan penyebab terjadinya ketidakadilan dan ketidakmamuran karena adanya KKN. KKN itu disebabkan oleh adanya niat dan kesempatan, kalau niat BPK RI tidak bisa merubah tetapi kalau kesempatan, BPK RI bisa menutup lubang-lubang kesempatan yang disebut dengan Fraud Control Sistem dengan melakukan monitoring yang kuat, tambahnya.
Dengan pencanangan wilayah bebas korupsi ini akan memperkuat integritas para pimpinan dan pegawai di lingkungan BPK RI, dan menyampaikan kepada publik tentang komitmen BPK RI dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.