SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Rabu (22 Juli 2020) - Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Tahun 2019 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, hari ini (22/7). Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian KP Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berhasil mempertahankan opini WTP yang juga diberikan pada tahun 2018. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, terutama dalam PNBP, Belanja, Persediaan, dan Aset Tetap," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan IV.

BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, terdapat peraturan tarif PNBP pungutan perikanan yang sudah cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diperbaharui. Dalam pengadaan barang dan jasa, BPK juga masih menemukan adanya masalah berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Selain itu, BPK juga masih menemukan adanya permasalahan-permasalahan signifikan lainnya yang perlu mendapat perhatian, seperti Aset Tetap yang belum sepenuhnya dikelola dengan tertib.

Atas hal-hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mengajukan bahan usulan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) yang relevan kepada Menteri Perdagangan. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Menteri Kelautan dan Perikanan memerintahkan pejabat eselon I terkait untuk memproses penyelesaian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dari penyedia sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan perbaikan terhadap pengelolaan aset tetap dan menyempurnakan peraturan dan aplikasi pengendalian dan pengawasan (e-dalwas).

Pada kesempatan ini, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyampaikan harapan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.

BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan. Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi, khususnya pada masa wabah pandemi covid-19.

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: