SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (21 Juli 2020) - Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Tahun 2019 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kantor Kementerian LHK di Jakarta, hari ini (21/7). Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun.

"Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV dalam pidato sambutannya. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai "kewajaran penyajian" laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Oleh karena itu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan suatu "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kementerian LHK telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2017 atau sudah tiga kali berturut-turut memperoleh opini WTP. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Kementerian LHK, terutama dalam mengelola Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kehutanan, Belanja Barang , dan Persediaan yang berasal dan Belanja untuk Diserahkan Kepada Masyarakat.

BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang belum tertib antara lain penilaian kepatuhan pembayaran PNBP PKH belum optimal, belum terdapat aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan PNBP PKH, dan belum terdapat koordinasi dengan pihak terkait lainnya di dalam pengelolaan PNBP PKH. Di sisi belanja, BPK masih menemukan adanya masalah kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Belanja Modal akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan, meski atas hal tersebut Kementerian LHK sudah menindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Negara.

Khusus terkait Persediaan yang berasal dari Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda penatausahaannya belum memadai yaitu terdapat barang yang secara fisik sudah diserahkan kepada masyarakat namun masih tercatat di neraca Kementerian LHK karena masih dalam proses administrasi persetujuan hibah, berita acara serah terima, dan SK Penghapusan.

Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri KLH agar melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain menginventarisasi semua Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah provinsi serta menggunakan hasil inventarisasi untuk menertibkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan PNBP yang terkait dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan masalah pencatatan Persediaan untuk Diserahkan ke Masyarakat, BPK merekomendaskan agar Menteri LHK menginstruksikan Sekretaris Jenderal, para Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Eselon I untuk segera memproses persetujuan hibah dan serah terima barang untuk diserahkan ke masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan segera melakukan koreksi atas pencatatan dalam Laporan Keuangan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: