BERITA UTAMA

Hasil Pemeriksaan atas LKPP/LKKL/LKBUN harus Berkualitas dan Bermanfaat

JAKARTA, Humas BPK - Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material baik karena kecurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dituntut untuk dapat memberikan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat memberikan pengarahan dan membuka secara resmi workshop persiapan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN tahun 2023, dengan tema "Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Peningkatan Kualitas dan Manfaat Hasil Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2023", di kantor pusat BPK, Jakarta, pada Jumat (12/1).

"Kualitas pemeriksaan diukur dari seberapa jauh pelaksanaan pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar Wakil Ketua BPK.

"Sedangkan manfaat hasil pemeriksaan adalah seberapa besar hasil pemeriksaan BPK dapat menambah keyakinan pemangku kepentingan atas laporan keuangan pemerintah, dan seberapa besar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.

Wakil Ketua BPK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat dapat diperoleh dari penerapan pengendalian mutu yang memadai, termasuk diantaranya penerapan kode etik pemeriksaan secara konsisten.

BPK memiliki enam pilar standar pengendalian mutu yang telah ditetapkan dengan Keputusan BPK. Enam pilar tersebut adalah tanggung jawab BPK terhadap mutu, persyaratan etika, perencanaan dan pertimbangan risiko, sumber daya manusia, kinerja pemeriksaan dan kewenangan lainnya, serta pemantauan.

"Secara kelembagaan BPK terus berupaya agar enam pilar pengendalian mutu tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, untuk memberikan keyakinan bahwa pemeriksaan BPK telah mencapai standar kualitas yang ditetapkan," paparnya.

Enam pilar pengendalian mutu tersebut bukan hanya berlaku pada tingkat kelembagaan, tetapi juga sangat penting diterapkan pada tingkat penugasan pemeriksaan, khususnya dalam hal ini pemeriksaan LKPP/LKKL/LKBUN tahun 2023.

Selain Wakil Ketua BPK, hadir sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan ini Ketua BPK juga sebagai Plt. Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Isma Yatun, Anggota I BPK/Pimpinan Pemriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit, Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo.

Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh arah dan kebijakan pimpinan BPK dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan atas LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2023.

Selain itu, untuk memberikan informasi awal kepada para pemeriksa terkait dengan perkembangan kebijakan dan isu signifikan dalam penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang milik negara (BMN) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pelaporan keuangan, dan sistem informasi pelaporan keuangan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Pusat BPK. Sedangkan peserta yang mengikuti secara daring berjumlah sekitar 1.900 pegawai yang terdiri dari Tim Pokja Pemeriksaan LKPP, Tim Pemeriksa LKPP, LKKL dan LKBUN Tahun 2023 mulai dari Penanggung Jawab sampai dengan Anggota Tim, serta personil yang berasal dari unit kerja penunjang dan pendukung.

Bagikan konten ini: